Subjek
dan Objek Hukum
·
Subjek
Hukum
suatu pihak yang berdasarkan
hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.
Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi
Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang
tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah
orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu
diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1.
Orang
yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
2.
Orang
yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele)
3.
Perempuan
dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
a.
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
b.
Kewenangan
hukum
-
Syarat-syarat
cakap hukum :
1.
Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
4.
Berjiwa
sehat dan berakal sehat
-
Syarat-syarat
tidak cakap hukum:
1.
Seseorang
yang belum dewasa
2.
Sakit
ingatan
3.
Kurang
cerdas
4.
Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
5.
Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2.
Badan
Usaha
Badan hukum ialah suatu badan
usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam
menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan
melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
·
Objek
Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta
kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Ø
Pada
dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Benda Bergerak
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
-
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak
ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi
tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak
perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya
yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang
jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan,
dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala
akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan
oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang
selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi
subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
·
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
1.
Jaminan
umum
a.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
a.
Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.
Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c.
Hak
Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.
FidusiaHak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar