SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA "Sejak berdirinya negara
Republik Indonesia, banyak tokoh-tokoh negara saat itu telah merumuskan
bentukperekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu
maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa
hidupnya mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan
cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan
ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru melanggar
dasar ekonomi koperasi.Demikian pula dengan tokoh ekonomi
Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara
Amerika serikat tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi
semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya
disepakatilah suatu bantuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi
Pancari yang didalamnya mengandung unsur penting dan disebut Demokrasi
Ekonomi.Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya
pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD 1945, sistem perekonomian
tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34.Demokrasi Ekonomi dipilih karena
memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah:1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.4. Simber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan pula.5. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak6. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum8. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipeihara oleh
negaraDengan demikian didalam perekonomian Indonesia tidak diijinkan
adanya:Free Fight Liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang
lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si
miskin.Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga
mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang bersaing secara
sehat.Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak
mengikuti keinginan yang melakukan monopoli (Monopolis).Adapun sistem ekonomi
yang pernah dianut oleh bangsa Indonesia antara lain : Sistem
Ekonomi Liberal Sistem Ekonomi Liberal pernah dianut oleh
Indonesia pada tahun 1950-1957 atau lebih tepatnya sistem ekonomi ini adalah
sistem ekonomi pertama yang dianut oleh bangsa Indonesia pasca kemerdekaan.
Sistem ekonomi ini dianut oleh bangsa Indnesia dalam kurun waktu yang sangat
singkat karena dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial yang dihadapi
oleh Indonesia sewaktu dijajah oleh belanda dan jepang.
Sistem Ekonomi Etatisme Pada tahun 1959 Indonesia beralih
dari sistem Ekonomi Liberal ke Sistem Ekonomi Etatisme. Awal mula Indonesia
menganut sistem ekonomi ini berasal dari dekrit presiden yang dikeluarkan oleh
presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Selain itu kegagalan sistem ekonomi
Liberal juga menjadi satu pertimbangan bagi Indonesia untuk beralih ke sistem
ekonomi Etatisme. Namun seperti sistem ekonomi Liberal, sistem ekonomi Etatisme
juga dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial di Indonesia. Hal ini
disebabkan karena adanya hambatan bagi pengusaha pribumi untuk mengambil alih
perusahaan yang telah ditinggalkan oleh kaum penjajah. Sistem
Ekonomi Campuran Sistem Ekonomi Campuran sering dianggap
sebagai kerangka atau awal lahirnya dimulai sistem ekonomi yang berbasis
nilai-nilai dalam pancasila. Sistem ekonomi campuran mulai dianut oleh bangsa
Indonesia pada tahun 1967-1998. Sistem ekonomi ini cukup lama berada di
Indonesia karena dinilai mampu untuk mengendalikan Inflasi atau lonjakan harga
barang secara drastis dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat Indonesia
menganut sistem ekonomi Etatisme, terjadi lonjakan Inflasi yang sangat drastis
hingga mencapai 650 % per tahun. Dengan adanya sistem ekonomi Campuran
diharapkan krisis inflasi yang tengah melanda Indonesia saat itu dapat ditekan
dan diminimalkan. Sistem Ekonomi Pancasila
Pengembangan dari sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Pancasila
mengingat Sistem ekonomi campuran dianggap sebagai perintis adanya sistem
ekonomi Pancasila. Alasan adanya pergantian ke sistem ekonomi Pancasila adalah
karena adanya krisis finansial yang diakibatkan oleh adanya ekonomi global pada
saat itu. Hal ini tentu membawa dampak yang negatif bangsa indonesia di sektor
ekonomi mengingat indonesia masih dalam kategori negara sedang berkembang dan
belum mampu menjadi negara yang maju.
http://wirajunior.blogspot.com/2013/07/artikel-bahasa-indonesia-sistem.html