Jika saya menjadi seorang pemimpin maka saya akan melakukan beberapa hal untuk memajukan koperasi, antara lain :
1. Merekrut anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
2. Sokoguru Koperasi.
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi
serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai
tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.
Memajukan
kesejahteraan anggota
b.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada
koperasi untuk modal usaha.
Peran Koperasi dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota
koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar
dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki
peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Bersifat
terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang
ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi
dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama
atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial.
Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut
membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan
keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu
elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri
dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang
biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama,
kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi
adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada
partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a.
keinginan
untuk memajukan koperasi,
b.
kesanggupan
mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c.
mentaati
ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d.
membina
hubungan sosial dalam koperasi,
e.
melakukan
pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang
dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud
akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas
asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi
anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional,
maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a. memberi
bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan
koperasi;
b. melakukan
pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan
bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya;
c.
memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus
berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan
jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti
bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka
dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.Sumber:
http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/